literaryspring.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pengaturan batas atas bunga yang diusulkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi serta menjaga integritas industri pinjaman daring. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik yang berlaku sebelum diterbitkannya Surat Edaran OJK No.19/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini juga menegaskan arah OJK yang diestablish dalam Surat OJK tahun 2019, di mana AFPI diharapkan dapat membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk memajukan serta menyehatkan penyelenggara investasi.
Lebih jauh, Agusman mengharapkan AFPI untuk memastikan anggotanya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi. Penyesuaian batasan ini kini tercantum dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 yang dirancang untuk mendorong akses keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga. Agusman menyatakan bahwa OJK akan terus berupaya menjaga integritas serta menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri pinjaman daring. Pengaturan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal efektif dalam merespons tantangan yang ada di sektor keuangan digital di Indonesia.