literaryspring.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan hal ini di Jakarta pada Jumat.
Dalam pernyataannya, Ismail menjelaskan bahwa tugas Mirza selama proses pengunduran dirinya akan digantikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kelangsungan kebijakan serta layanan kepada masyarakat dan industri keuangan. OJK juga mengonfirmasi bahwa proses pengunduran diri Mirza telah dilakukan secara resmi sesuai dengan peraturan yang ada.
Pengunduran diri ini akan diproses lebih jauh berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. OJK tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui prinsip tata kelola yang baik dan transparansi.
Diketahui, pengunduran diri ini menyusul sebelumnya tiga petinggi OJK yang juga mengumumkan untuk mundur, termasuk Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, serta pejabat lainnya. Mahendra menjelaskan bahwa pengunduran diri mereka merupakan langkah moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di sektor keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta pelaku industri, meskipun mengalami pergeseran dalam struktur kepemimpinan.