literaryspring.com – Insiden kekerasan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku telah mengundang kecaman luas dan merusak kepercayaan publik terhadap tubuh kepolisian. Korban, seorang pelajar bernama Arianto Tawakal berusia 14 tahun, meninggal setelah diduga dipukul helm oleh Bripda MS, saat bertugas memantau balap liar di Kota Tual pada 19 Februari 2026.
Dari keterangan saksi dan penyelidikan awal, Bripda MS menyerang Arianto saat korban serta kakaknya, Nasri Karim, 15 tahun, melintas di jalan dekat RSUD Maren. Akibat pukulan tersebut, Arianto terjatuh dan menderita pendarahan parah. Meskipun dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong, sementara kakaknya mengalami patah tulang tangan.
Menyikapi kejadian ini, Mabes Polri melalui Kadiv Humas, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa insiden tersebut merusak citra kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan Bripda MS bertentangan dengan nilai-nilai kepolisian dan akan ditindak tegas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta agar kasus ini diusut secara transparan.
Kepolisian Daerah Maluku sedang menangani kasus ini di dua jalur, yaitu hukum pidana dan sidang kode etik. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, ia ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Selain itu, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat juga menanti, tergantung hasil sidang etik yang dijadwalkan segera.
Insiden ini menyoroti pentingnya reformasi dalam kepolisian, terutama dalam hal pengendalian emosi dan manajemen konflik. Kejadian ini, jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi memperburuk hubungan antara polisi dan masyarakat.