literaryspring.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 7 November 2025 di Ponorogo, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta mitra RSUD. Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, Yunus Mahatma dan Sucipto dituduh sebagai pihak pemberi suap dengan pasal yang serupa. Asep juga mengungkapkan bahwa penahanan terhadap para tersangka dimulai sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa OTT ini adalah yang ketujuh dalam tahun 2025, menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas di sektor pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan jabatan dan proyek publik. Keberadaan kasus ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat, seiring dengan upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan di Indonesia.