literaryspring.com – Kepolisian Daerah Banten sedang memproses mekanisme keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang yang mengakibatkan seorang penumpang, Khairi Rafi, meninggal dunia. Kecelakaan tersebut melibatkan pengemudi ojek, Al Amin Maksum, yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian secara damai dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Polres Pandeglang, seluruh proses ini bertujuan untuk memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Maruli menjelaskan bahwa setelah permohonan diterima, penyelidik akan segera menyusun Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD). Ia menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, menanggapi informasi yang berkembang di media sosial.
Dalam pernyataannya, Maruli menekankan pentingnya objektivitas publik terhadap kasus ini, yang bukan sekadar untuk menghindari perkembangan pemberitaan di media. Kuasa hukum Al Amin, Airlangga, menambahkan bahwa penyelesaian melalui musyawarah adalah langkah terbaik dan menyatakan bahwa kecelakaan ini lebih pada kelalaian.
Sebagai langkah tambahan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata terkait tanggung jawab pemerintah daerah atas insiden tersebut. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menyebutkan bahwa kliennya tergolong masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memerlukan dukungan hukum.
Polda Banten memastikan bahwa seluruh prosedur penghentian penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.