literaryspring.com – Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendesak kepatuhan pajak dari perusahaan pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (26/1). INSA menyatakan bahwa ada undang-undang yang mewajibkan kapal asing yang mengangkut kargo dari atau ke Indonesia untuk membayar pajak, namun implementasinya masih kurang.
Darmansyah Tanamas, Sekretaris Umum DPP INSA, menegaskan pentingnya penerapan aturan ini agar penerimaan negara dari sektor pajak pelayaran dapat meningkat. Ia mencontohkan, kapal Indonesia yang mengangkut muatan dari luar negeri harus menyertakan bukti setoran pajak untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sementara kapal asing tidak dikenakan perlakuan yang sama.
Darmansyah menilai situasi ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antara pelayaran nasional dan asing, yang berpotensi merugikan industri domestik. Praktik “treaty shopping” oleh kapal asing juga menjadi sorotan, di mana mereka menggunakan perusahaan perantara untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Menteri Keuangan Purbaya berkomitmen untuk memperbaiki masalah ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan peraturan yang sama bagi kapal asing dan domestik, dan mengharapkan perubahan dalam waktu dua minggu. Purbaya juga meminta INSA untuk memantau perbedaan perlakuan di lapangan, dan siap untuk mengambil tindakan jika tidak ada perubahan yang terjadi.
Dengan langkah ini, diharapkan daya saing pelayaran Indonesia dapat meningkat dan kepatuhan pajak dari semua pihak dapat ditegakkan demi kesejahteraan sektor maritim nasional.