literaryspring.com – Bank Indonesia (BI) tengah menyelidiki temuan limbah uang kertas di Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar di Bekasi, Jawa Barat. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menelusuri video yang beredar di media sosial mengenai temuan tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki prosedur pemusnahan untuk uang yang tidak layak edar. Proses ini mencakup pemusnahan uang lusuh dan cacat, yang dilakukan di Kantor BI dengan metode peleburan agar tidak lagi menyerupai uang kertas sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi.
Ramdan menjelaskan bahwa BI berkomitmen untuk memastikan pemusnahan uang dilakukan sesuai prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, sebagai langkah untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, BI mulai mengadopsi konsep waste-to-energy dan waste-to-product sejak tahun 2023. Konsep ini mencakup pemanfaatan limbah uang sebagai bahan bakar alternatif untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan pengolahan limbah menjadi produk seperti medali.
Sebelumnya, temuan tersebut menarik perhatian setelah video menampilkan karung berisi potongan uang kertas yang diduga berasal dari BI. Kepolisian Resor Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa karung-karung tersebut memang milik Bank Indonesia. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa potongan uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.