literaryspring.com – Dalam praktik ibadah harian umat Islam, istilah tawasul dan tabaruk memiliki peran yang signifikan. Keduanya berkaitan dengan usaha seorang hamba untuk mendapatkan wasilah atau perantara agar doa dan hajatnya lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT. Namun, seringkali ketidaktahuan tentang batasan keduanya memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Tawasul secara etimologis berasal dari kata al-wasilah, yang berarti sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam syariat, tawasul dilakukan dengan menggunakan hal-hal yang dicintai Allah, seperti nama-nama-Nya, amal shalih, atau doa dari orang yang dianggap dekat dengan-Nya. Sementara itu, tabaruk berasal dari kata al-barakah yang berarti mencari keberkahan melalui sesuatu yang memiliki keistimewaan dari Allah, baik itu tempat, waktu, atau sosok tertentu.
Praktik tawasul dibagi dalam beberapa jenis, antara lain tawasul dengan Asmaul Husna, amal shalih, dan doa dari orang shalih. Dalam sejarah, tabaruk sering kali dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bekas air wudu atau barang-barang milik beliau. Hal ini menunjukkan bahwa tabaruk dilandasi oleh keyakinan akan kekuatan objek yang dijadikan perantara.
Dasar hukum tawasul bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 35, sedangkan tabaruk diperkuat dengan hadis-hadis sahih yang menunjukkan praktik ini diperbolehkan selama keyakinan tetap mengedepankan Allah sebagai sumber segala manfaat. Baik tawasul maupun tabaruk, keduanya seharusnya dilakukan dengan niat murni dan tidak terjebak dalam kesyirikan.
Dengan pemahaman yang tepat, amalan ini dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih keberkahan yang diinginkan.