literaryspring.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan efektivitas sektor PPDP.
POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan berlaku untuk semua jenis perusahaan PPDP, baik yang beroperasi secara konvensional maupun berbasis syariah. Regulasi ini muncul sebagai tanggapan terhadap kompleksitas risiko yang semakin meningkat, serta kebutuhan untuk sistem penilaian kesehatan yang lebih menyeluruh dan berorientasi masa depan.
Pendekatan penilaian menggunakan sistem berbasis risiko, yang mencakup analisis kinerja, profil risiko, dan prospek perkembangan perusahaan. Penilaian ini akan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
OJK juga menegaskan bahwa akan ada penilaian tingkat kesehatan baik secara individu maupun konsolidasi untuk PPDP yang memiliki anak perusahaan. Selain itu, ada ketentuan tentang kewajiban pelaporan hasil penilaian kepada OJK dan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi ketentuan.
Regulasi ini diharapkan memberikan kesempatan bagi para pelaku layanan PPDP untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah mendapatkan izin usaha sebelum peraturan ini diterapkan. Dengan adanya ketentuan ini, OJK optimis bahwa pelaku usaha akan meningkatkan penilaian kesehatan perusahaan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan manajemen risiko demi terciptanya industri PPDP yang sehat dan stabil.