literaryspring.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris BSKDN Noudy R.P. Tendean dalam acara BSKDN Media Talk 2026 yang digelar di Jakarta pada 10 Februari 2026. Noudy menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Acara ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi kebijakan di era digital, bertujuan untuk menciptakan transparansi, partisipasi, dan dampak yang nyata bagi masyarakat. Noudy menambahkan bahwa tema acara sangat relevan dengan fungsi BSKDN sebagai lembaga pemikir yang menyusun rekomendasi kebijakan dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
Keterbukaan informasi diakui sebagai salah satu pilar demokrasi. Dengan pertumbuhan media sosial yang pesat, ruang digital menjadi saluran utama bagi publik dalam menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan dan pelayanan publik. Laporan We Are Social 2025 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 143 juta pengguna media sosial aktif, yang berkontribusi signifikan terhadap pembentukan persepsi publik.
Dalam kerangka visi dan misi Kemendagri untuk periode 2025-2029, akuntabilitas dan transparansi diharapkan menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan. Noudy menyebutkan bahwa mereka tengah mengembangkan sebuah dashboard untuk mendukung peran BSKDN sebagai pusat kebijakan pemerintahan.
Silvany Dianita dari Setjen Kemendagri juga menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang cepat, tepat, dan empatik di era digital. Pesan kebijakan perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami untuk meminimalkan kesalahpahaman. Selain itu, Karina Kusumawardani, seorang pakar media sosial, menyoroti perlunya penyesuaian strategi komunikasi dengan karakter audiens di setiap platform.