literaryspring.com – Kasus penyiraman air keras yang melibatkan seorang anggota TNI, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetia, sedang dalam proses hukum. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Oditur Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026. Nama Kapten Nandala terungkap melalui label yang terdapat pada barang bukti dalam kasus ini.
Dalam pelimpahan yang berlangsung di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, dua sepeda motor, Honda Beat dan Yamaha Mio Soul, menjadi bagian dari barang bukti yang dibawa. Label barang bukti mencantumkan informasi mengenai terduga pelaku, meskipun identitas tiga tersangka lainnya belum diungkap secara rinci. Pusat Penerangan (Puspen) TNI hanya merilis inisial para tersangka yang terlibat, yaitu Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjut setelah penyidikan oleh Puspom TNI. Aulia menekankan pentingnya pemeriksaan kelengkapan berkas agar sesuai dengan syarat formal dan material. Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan transparan untuk mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang individu bernama Andrie Yunus.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan menyoroti bagaimana penegakan hukum dijalankan di internal militer. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan keadilan bagi korban dan mempertahankan integritas institusi TNI dalam menangani pelanggaran yang terjadi di antara anggotanya.