literaryspring.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan respons positif terhadap tuntutan masyarakat yang dikenal dengan sebutan 17+8, setelah adanya unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah yang mendapat mandat dari rakyat tidak mungkin mengabaikan suara dan harapan publik. Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pihaknya akan menegakkan hukum dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Arahan Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Yusril menjelaskan bahwa tindakan demonstrasi merupakan hak konstitusional rakyat untuk mengungkapkan pendapat, dan mereka tidak boleh diperlakukan dengan cara yang merugikan. Namun, tegasnya, aparat akan bertindak terhadap individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti perusakan atau penjarahan.
Dalam menjaga keadilan, Yusril juga menjamin bahwa meski ada pihak yang terlibat dalam pelanggaran, hak asasi mereka tetap akan dilindungi. Kelompok ini berhak mendapatkan pendampingan hukum dan perlakuan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Kementerian juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memberi ruang kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan jika ada tindakan aparat yang melanggar HAM.
Yusril menegaskan komitmennya untuk menjamin hak rakyat dalam berunjuk rasa, serta menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM. Dengan demikian, diharapkan situasi di Tanah Air tetap kondusif, dan aspirasi masyarakat dapat didengar dengan baik.