literaryspring.com – Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Pengajuan banding dilakukan melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, pada tanggal 3 November 2025.
Galih Rakasiwi menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. “Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani melakukan upaya hukum banding,” ungkapnya. Pengajuan ini memerlukan sejumlah tahapan, termasuk penyerahan surat kuasa dan permohonan akta banding.
Dalam memori banding yang disampaikan, Galih menjelaskan bahwa terdapat beberapa kekeliruan dalam keputusan yang dibuat pada tanggal 28 Oktober. Ia mengungkapkan, “Isi dari memori banding terkait ada kekeliruan-kekeliruan dari putusan yang sudah diputuskan kemarin.” Hal ini menunjukkan sikap optimis dari pihak Nikita dalam mengupayakan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses banding ini menjadi perhatian publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai figura publik yang kontroversial. Kasus ini tidak hanya menarik untuk dilihat dari sudut pandang hukum, tetapi juga turut menggugah diskusi tentang efek hukuman bagi publik figur di Indonesia. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Nikita Mirzani dan hasil dari pengajuan banding tersebut. Keputusan akhir dari Pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan.