literaryspring.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menetapkan sanksi bagi siapa saja yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau walinya. Aturan ini tercantum dalam Pasal 452 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap individu yang menarik anak dari pengawasan yang sah dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.
Dengan adanya regulasi ini, semua pihak yang mengajak anak orang lain atau kekasihnya yang masih di bawah umur tanpa mendapatkan persetujuan dari orang tua dapat dikenakan pidana. Hal ini menegaskan bahwa persetujuan anak tidak mengesampingkan hak pengasuhan orang tua yang sah.
Lia Latifah, Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, menyambut baik hadirnya pasal ini sebagai langkah perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. Menurutnya, fenomena anak di bawah umur yang kabur dengan pacar semakin sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan masalah serius akibat kurangnya pengawasan.
Lia menceritakan contoh kasus di mana anak SMP yang berkenalan melalui media sosial pergi tanpa izin dan dilaporkan hilang. Kasus lain terjadi di Jawa Barat, di mana orang tua mengira anaknya menjalani kisah cinta biasa, tetapi ternyata terlibat dalam eksploitasi seksual oleh seorang dewasa.
Ia menekankan bahwa KUHP baru ini bertujuan preventif untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan dan bujuk rayu yang dapat membahayakan mereka. Edukasi kepada orang tua juga sangat penting agar mereka dapat memahami dan mengikuti peraturan baru ini. Meskipun ada potensi benturan dengan tradisi di beberapa daerah, Lia mendorong dialog antara berbagai pihak untuk menjelaskan implementasi KUHP ini secara menyeluruh.